Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 135-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 135-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI KONTRAKOR KONTRAK KERJA SAMA
Teks Saat Ini
Pemindahtanganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilaksanakan setelah mendapat persetujuan:
a. Dewan Perwakilan Rakyat, untuk Barang Milik Negara yang bernilai lebih dari Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah);
b. PRESIDEN, untuk Barang Milik Negara yang bernilai di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) sampai dengan Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); atau
c. Menteri, untuk Barang Milik Negara yang bernilai sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)
Koreksi Anda
