Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 135-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 135-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI KONTRAKOR KONTRAK KERJA SAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemindahtanganan Barang Milik Negara dilakukan melalui : a. pengalihan kepemilikan (transfer of title) kepada afiliasi KKKS bersangkutan di luar negeri; b. pertukaran dengan barang sejenis yang berasal dari pabrikan yang sama; c. beli balik (buy back) oleh pemasok/vendor/pabrikan; d. penggantian suku cadang, baik sebagian kecil maupun seluruhnya, dengan pemasok/vendor/pabrikan.
Koreksi Anda