Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 135-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 135-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI KONTRAKOR KONTRAK KERJA SAMA
Teks Saat Ini
Pemindahtanganan Barang Milik Negara dilakukan melalui :
a. pengalihan kepemilikan (transfer of title) kepada afiliasi KKKS bersangkutan di luar negeri;
b. pertukaran dengan barang sejenis yang berasal dari pabrikan yang sama;
c. beli balik (buy back) oleh pemasok/vendor/pabrikan;
d. penggantian suku cadang, baik sebagian kecil maupun seluruhnya, dengan pemasok/vendor/pabrikan.
Koreksi Anda
