Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 135-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 135-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI KONTRAKOR KONTRAK KERJA SAMA
Teks Saat Ini
(1) KKKS dapat melakukan optimalisasi manfaat atas sebagian Barang Milik Negara bersangkutan kepada pihak lain sepanjang menunjang kegiatan eksplorasi dan eksploitasi di bidang minyak dan gas bumi setelah mendapat persetujuan Menteri berdasarkan usulan dari Badan Pelaksana.
(2) Optimalisasi manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan sepanjang tidak mengubah status kepemilikan.
(3) Pelaksanaan optimalisasi manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral.
Koreksi Anda
