Koreksi Pasal I
PERMEN Nomor 135-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 135-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR78/PMK.03/2010 TENTANG PEDOMAN PENGHITUNGAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG MELAKUKAN PENYERAHAN YANG TERUTANG PAJAK DAN PENYERAHAN YANG TIDAK TERUTANG PAJAK
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagiPengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.011/2014, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 2A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
