Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 135-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 135-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM POLITEKNIK ILMU PELAYARAN MAKASSAR PADA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Layanan Umum Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar pada Kementerian Perhubungan dapat melakukan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang pendidikan kepada masyarakat. (2) Tarif layanan yang berasal dari KSO dengan pihak lain, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar pada Kementerian Perhubungan dengan pihak lain mengikuti harga pasar setempat. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda