Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 135-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 135-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM POLITEKNIK ILMU PELAYARAN MAKASSAR PADA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
Tarif jasa layanan Badan Layanan Umum Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar pada Kementerian Perhubungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
