Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 135-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 135-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM POLITEKNIK ILMU PELAYARAN MAKASSAR PADA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri dari:
a. Tarif Pendidikan Diploma IV Pelayaran;
b. Tarif Diklat Pelaut Penjenjangan;
c. Tarif Diklat Pelaut Pemuktahiran;
d. Tarif Diklat Keterampilan Khusus Pelaut;
e. Tarif Revalidasi Diklat Keterampilan Khusus Pelaut;
f. Tarif Diklat Penyegaran Diploma IV Pelayaran;
g. Tarif Penggunaan Sarana dan Prasarana Dalam Rangka Menunjang Pendidikan; dan
h. Tarif Klinik.
Koreksi Anda
