Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor 135-pmk-01-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 135-pmk-01-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT INVESTASI PEMERINTAH
Teks Saat Ini
Apabila diperlukan, Direktur Utama dapat mengangkat dan memberhentikan tenaga profesional, sesuai dengan peraturan perundangan.
Koreksi Anda
