Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor 135-pmk-01-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 135-pmk-01-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT INVESTASI PEMERINTAH
Teks Saat Ini
Selama organisasi dan tata kerja Pusat Investasi Pemerintah yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini belum dapat dilaksanakan secara efektif, maka ketentuan mengenai organisasi, tata kerja, administrasi, keuangan, dan sumber daya manusia Pusat Investasi Pemerintah yang telah ada dinyatakan tetap berlaku selambat-lambatnya sampai dengan 31 Desember 2011.
Koreksi Anda
