Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERMEN Nomor 135-pmk-01-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 135-pmk-01-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT INVESTASI PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Para Direktur, Sekretaris PIP, dan Kepala Satuan Pemeriksaan Intern menyampaikan laporan kepada Direktur Utama. (2) Direktur Utama menerima laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan memerintahkan pejabat terkait untuk melaksanakan penatausahaan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda