Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 135-pmk-01-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 135-pmk-01-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT INVESTASI PEMERINTAH
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan satuan organisasi Pusat Investasi Pemerintah wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik di lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi di lingkungan Pusat Investasi Pemerintah serta dengan instansi lain di luar Pusat Investasi Pemerintah sesuai dengan tugas masing-masing.
Koreksi Anda
