Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 135-pmk-01-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 135-pmk-01-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT INVESTASI PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan satuan organisasi Pusat Investasi Pemerintah wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik di lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi di lingkungan Pusat Investasi Pemerintah serta dengan instansi lain di luar Pusat Investasi Pemerintah sesuai dengan tugas masing-masing.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 33 — PERMEN Nomor 135-pmk-01-2011 Tahun 2011 | Pasal.id