Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 135-pmk-01-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 135-pmk-01-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT INVESTASI PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Pejabat Fungsional terdiri dari sejumlah jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya.
(2) Setiap kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikoordinasikan oleh pejabat fungsional senior yang ditetapkan oleh Direktur Utama.
(3) Jumlah jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
