Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 135-pmk-01-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 135-pmk-01-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT INVESTASI PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Satuan Pemeriksaan Intern menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan dan pelaksanaan tugas sesuai dengan audit charter dan audit programme; b. pelaksanaan audit berbasis risiko khususnya pada aktivitas pembiayaan dan investasi; dan c. reviu terhadap laporan keuangan untuk meyakinkan bahwa isi, penyajian, dan pengungkapannya sesuai dengan standar akuntansi pemerintah dan standar akuntansi keuangan yang berlaku.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 30 — PERMEN Nomor 135-pmk-01-2011 Tahun 2011 | Pasal.id