Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 135-pmk-01-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 135-pmk-01-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT INVESTASI PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Satuan Pemeriksaan Intern merupakan unit kerja yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Utama. (2) Satuan Pemeriksaan Intern dipimpin oleh seorang kepala.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 28 — PERMEN Nomor 135-pmk-01-2011 Tahun 2011 | Pasal.id