Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 135-pmk-01-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 135-pmk-01-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT INVESTASI PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Sekretariat PIP menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan komunikasi kehumasan dan pemberian layanan informasi; www.djpp.kemenkumham.go.id b. pengelolaan agenda kegiatan organisasi dan protokoler; dan c. pelaksanaan harmonisasi fungsi internal dan sinergi kebijakan, program dan kegiatan organisasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 27 — PERMEN Nomor 135-pmk-01-2011 Tahun 2011 | Pasal.id