Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 135-pmk-01-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 135-pmk-01-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT INVESTASI PEMERINTAH
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Sekretariat PIP menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan komunikasi kehumasan dan pemberian layanan informasi;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. pengelolaan agenda kegiatan organisasi dan protokoler; dan
c. pelaksanaan harmonisasi fungsi internal dan sinergi kebijakan, program dan kegiatan organisasi.
Koreksi Anda
