Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 135-pmk-01-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 135-pmk-01-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT INVESTASI PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sekretariat PIP mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan komunikasi dan layanan informasi, protokoler, dan harmonisasi fungsi internal organisasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 26 — PERMEN Nomor 135-pmk-01-2011 Tahun 2011 | Pasal.id