Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 135-pmk-01-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 135-pmk-01-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT INVESTASI PEMERINTAH
Teks Saat Ini
Sekretariat PIP mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan komunikasi dan layanan informasi, protokoler, dan harmonisasi fungsi internal organisasi.
Koreksi Anda
