Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 135-pmk-01-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 135-pmk-01-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT INVESTASI PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Divisi Penyertaan Modal dan Surat Berharga mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemberian rekomendasi dan analisis awal atas potensi investasi penyertaan modal dan investasi surat berharga untuk jangka panjang, perencanaan dan seleksi, tindak lanjut, serta monitoring atas pelaksanaan investasi penyertaan modal dan investasi surat berharga untuk jangka panjang. (2) Divisi Kerjasama Pemerintah dan Swasta (KPS) mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemberian rekomendasi dan analisis atas kebijakan investasi KPS, koordinasi dengan para pihak dan tindak lanjut, serta monitoring atas pelaksanaan investasi KPS dan penugasan khusus. (3) Divisi Kerjasama Investasi Luar Negeri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemberian rekomendasi dan analisis atas potensi kerjasama investasi luar negeri, perencanaan dan seleksi, koordinasi dengan para pihak dan tindak lanjut, serta monitoring atas pelaksanaan kerjasama investasi luar negeri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 24 — PERMEN Nomor 135-pmk-01-2011 Tahun 2011 | Pasal.id