Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 135-pmk-01-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 135-pmk-01-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT INVESTASI PEMERINTAH
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Direktorat Portofolio Investasi Non Pinjaman menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pemberian rekomendasi tentang peluang dan potensi investasi penyertaan modal, surat berharga, KPS dan kerjasama investasi luar negeri;
b. pelaksanaan seleksi calon mitra sesuai strategi, batasan dan arah investasi penyertaan modal, KPS dan kerjasama investasi luar negeri;
c. penyiapan pelaksanaan koordinasi dengan para pihak untuk pelaksanaan investasi penugasan khusus dan kerjasama investasi luar negeri;
d. pelaksanaan tindak lanjut atas pelaksanaan investasi;
e. pelaksanaan monitoring atas pelaksanaan investasi dan menindaklanjuti rekomendasi pengendalian risiko investasi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
