Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 135-pmk-01-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 135-pmk-01-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT INVESTASI PEMERINTAH
Teks Saat Ini
Direktorat Portofolio Investasi Non Pinjaman mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan investasi berupa penyertaan modal, surat berharga, Kerjasama Pemerintah dan Swasta (KPS), penugasan khusus, dan kerja sama investasi luar negeri.
Koreksi Anda
