Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 135-pmk-01-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 135-pmk-01-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT INVESTASI PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Divisi Pinjaman Wilayah Barat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemberian rekomendasi dan analisis awal atas potensi investasi pinjaman, perencanaan dan seleksi terhadap pihak- pihak yang potensial, tindak lanjut investasi, serta monitoring atas investasi terhadap Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara dan/atau Swasta di wilayah INDONESIA Bagian Barat yaitu Jawa Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan seluruh Provinsi dan Kabupaten di Sumatera. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Divisi Pinjaman Wilayah Tengah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemberian rekomendasi dan analisis awal atas potensi investasi pinjaman, perencanaan dan seleksi terhadap pihak- pihak yang potensial, tindak lanjut investasi, serta monitoring atas pelaksanaan investasi terhadap Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara dan/atau Swasta di wilayah INDONESIA Bagian Tengah yaitu Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta dan seluruh Provinsi dan Kabupaten di Kalimantan. (3) Divisi Pinjaman Wilayah Timur mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemberian rekomendasi dan analisis awal atas potensi investasi pinjaman, perencanaan dan seleksi terhadap pihak- pihak yang potensial, tindak lanjut investasi, serta monitoring atas pelaksanaan investasi terhadap Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara dan/atau Swasta di wilayah INDONESIA Bagian Timur yaitu Jawa Timur, serta seluruh Provinsi dan Kabupaten di Sulawesi, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat.
Koreksi Anda