Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 135-pmk-01-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 135-pmk-01-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT INVESTASI PEMERINTAH
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Direktorat Portofolio Investasi Pinjaman menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pemberian rekomendasi tentang peluang dan potensi investasi pinjaman;
b. pelaksanaan seleksi calon mitra sesuai strategi, batasan dan arah investasi;
c. pelaksanaan tindak lanjut atas pelaksanaan investasi; dan
d. pelaksanaan monitoring investasi dan menindaklanjuti rekomendasi pengendalian risiko investasi.
Koreksi Anda
