Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 135-pmk-01-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 135-pmk-01-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT INVESTASI PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Direktorat Portofolio Investasi Pinjaman menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pemberian rekomendasi tentang peluang dan potensi investasi pinjaman; b. pelaksanaan seleksi calon mitra sesuai strategi, batasan dan arah investasi; c. pelaksanaan tindak lanjut atas pelaksanaan investasi; dan d. pelaksanaan monitoring investasi dan menindaklanjuti rekomendasi pengendalian risiko investasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 18 — PERMEN Nomor 135-pmk-01-2011 Tahun 2011 | Pasal.id