Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 135-pmk-01-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 135-pmk-01-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT INVESTASI PEMERINTAH
Teks Saat Ini
Direktorat Kepatuhan dan Manajemen Risiko terdiri atas:
a. Divisi Kepatuhan Internal;
b. Divisi Manajemen Risiko; dan
c. Divisi Hukum.
Koreksi Anda
