Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 135-pmk-01-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 135-pmk-01-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT INVESTASI PEMERINTAH
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Direktorat Kepatuhan dan Manajemen Risiko menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan pembangunan budaya kepatuhan, penelaahan dan penilaian kepatuhan atas pelaksanaan tugas organisasi, serta pemberian rekomendasi peningkatan pelaksanaan tugas;
b. penyiapan penyusunan kebijakan dan strategi manajemen risiko serta pengendalian atas risiko, dan pemberian rekomendasi tentang potensi risiko yang terdapat pada setiap proposal investasi dan pengaruhnya pada resiko bisnis PIP secara keseluruhan; dan
c. penyusunan kajian masalah hukum dan pelaksanaan negosiasi atas perjanjian Investasi Pemerintah dan penyiapan koordinasi penyusunan perjanjian investasi, pendokumentasian atas seluruh dokumen legal, dan koordinasi penelaahan aspek hukum pelaksanaan investasi.
Koreksi Anda
