Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 135-pmk-01-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 135-pmk-01-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT INVESTASI PEMERINTAH
Teks Saat Ini
Direktorat Kepatuhan dan Manajemen Risiko mempunyai tugas melaksanakan penelaahan dan penilaian kepatuhan internal, penyusunan kebijakan dan strategi pengelolaan risiko, penelaahan aspek hukum dan penyusunan perjanjian Investasi Pemerintah.
Koreksi Anda
