Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 135-pmk-01-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 135-pmk-01-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT INVESTASI PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Divisi Perencanaan dan Anggaran mempunyai tugas melakukan koordinasi penyiapan bahan penyusunan rencana strategis bisnis, rencana kerja investasi, dan Rencana Bisnis Anggaran (RBA) tahunan, rencana kerja dan anggaran satuan kerja, serta evaluasi atas kinerja organisasi dan pengelolaan anggaran dan keuangan.
(2) Divisi Treasury mempunyai tugas melakukan pengelolaan Rekening Induk Dana Investasi dan pengelolaan kas, manajemen portofolio jangka pendek dan analisis pasar.
(3) Divisi Akuntansi dan Setelmen mempunyai tugas melakukan penyusunan laporan keuangan dan kinerja, serta akuntansi atas setiap transaksi dan setelmen baik atas dana investasi maupun atas biaya operasional.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
