Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 135-pmk-01-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 135-pmk-01-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT INVESTASI PEMERINTAH
Teks Saat Ini
Direktorat Keuangan terdiri atas:
a. Divisi Perencanaan dan Anggaran;
b. Divisi Treasury; dan
c. Divisi Akuntansi dan Setelmen.
Koreksi Anda
