Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 135-pmk-01-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 135-pmk-01-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT INVESTASI PEMERINTAH
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Direktorat Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan rencana strategis bisnis, rencana kerja investasi, dan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) tahunan, rencana kerja dan anggaran satuan kerja, serta evaluasi atas perencanaan;
b. pengelolaan Rekening Induk Dana Investasi dan pengelolaan kas;
c. pengelolaan anggaran dan keuangan;
d. penyusunan sistem dan manual akuntansi, laporan keuangan dan kinerja, serta akuntansi atas setiap transaksi; dan
e. pelaksanaan setelmen.
Koreksi Anda
