Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 135-pmk-01-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 135-pmk-01-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT INVESTASI PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Direktorat Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan rencana strategis bisnis, rencana kerja investasi, dan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) tahunan, rencana kerja dan anggaran satuan kerja, serta evaluasi atas perencanaan; b. pengelolaan Rekening Induk Dana Investasi dan pengelolaan kas; c. pengelolaan anggaran dan keuangan; d. penyusunan sistem dan manual akuntansi, laporan keuangan dan kinerja, serta akuntansi atas setiap transaksi; dan e. pelaksanaan setelmen.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 135-pmk-01-2011 Tahun 2011 | Pasal.id