Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 135-pmk-01-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 135-pmk-01-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT INVESTASI PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana strategis bisnis dan rencana bisnis investasi, dan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) tahunan, rencana kerja dan anggaran satuan kerja, penyusunan dan pelaksanaan Rekening Induk Dana Investasi, pengelolaan anggaran, akuntansi dan pelaporan serta pelaksanaan penyelesaian transaksi (setelmen).
Koreksi Anda