Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 135-pmk-01-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 135-pmk-01-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT INVESTASI PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Divisi Pengelolaan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan perencanaan kebutuhan pengadaan, penempatan dan pengembangan sumber daya manusia.
(2) Divisi Rumah Tangga dan Teknologi Informasi mempunyai tugas melakukan urusan kerumahtanggaan dan pengelolaan dan pengembangan sistem informasi dan aplikasi.
(3) Divisi Perlengkapan mempunyai tugas melakukan pengelolaan atas perlengkapan/barang milik negara dan pengadaan atas kebutuhan barang/jasa.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
