Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 135-pmk-01-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 135-pmk-01-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT INVESTASI PEMERINTAH
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Direktorat Umum menyelenggarakan fungsi:
a. perencanaan, pengembangan dan pengelolaan sumber daya manusia;
b. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan;
c. pengelolaan dan pengembangan sistem informasi dan aplikasi; dan
d. pengelolaan perlengkapan dan barang milik negara, serta pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.
Koreksi Anda
