Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 135-pmk-01-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 135-pmk-01-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT INVESTASI PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Direktorat Umum menyelenggarakan fungsi: a. perencanaan, pengembangan dan pengelolaan sumber daya manusia; b. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan; c. pengelolaan dan pengembangan sistem informasi dan aplikasi; dan d. pengelolaan perlengkapan dan barang milik negara, serta pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.
Koreksi Anda