Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 135-pmk-01-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 135-pmk-01-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT INVESTASI PEMERINTAH
Teks Saat Ini
Direktorat Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan umum, sumber daya manusia, kerumahtanggaan dan teknologi informasi, serta perlengkapan Pusat Investasi Pemerintah.
Koreksi Anda
