Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 135-pmk-01-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 135-pmk-01-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT INVESTASI PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan umum, sumber daya manusia, kerumahtanggaan dan teknologi informasi, serta perlengkapan Pusat Investasi Pemerintah.
Koreksi Anda