Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 135-pmk-01-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 135-pmk-01-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT INVESTASI PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pusat Investasi Pemerintah terdiri atas: a. Direktorat Umum; b. Direktorat Keuangan; c. Direktorat Kepatuhan dan Manajemen Risiko; www.djpp.kemenkumham.go.id d. Direktorat Portofolio Investasi Pinjaman; e. Direktorat Portofolio Investasi Non Pinjaman; f. Sekretariat Pusat Investasi Pemerintah; g. Satuan Pemeriksaan Intern; dan h. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda