Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 135-pmk-01-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 135-pmk-01-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT INVESTASI PEMERINTAH
Teks Saat Ini
Pusat Investasi Pemerintah terdiri atas:
a. Direktorat Umum;
b. Direktorat Keuangan;
c. Direktorat Kepatuhan dan Manajemen Risiko;
www.djpp.kemenkumham.go.id
d. Direktorat Portofolio Investasi Pinjaman;
e. Direktorat Portofolio Investasi Non Pinjaman;
f. Sekretariat Pusat Investasi Pemerintah;
g. Satuan Pemeriksaan Intern; dan
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
