Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 135-pmk-01-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 135-pmk-01-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT INVESTASI PEMERINTAH
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pusat Investasi Pemerintah menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana strategis bisnis, rencana kerja investasi, dan rencana bisnis dan anggaran (RBA) tahunan serta rencana kerja dan anggaran satuan kerja;
b. penilaian kelayakan, manajemen risiko, penyelesaian masalah hukum dan perjanjian investasi Pemerintah;
c. pengelolaan Rekening Induk Dana Investasi;
d. penyusunan dan pelaksanaan anggaran, akuntansi, penyelesaian transaksi (setelmen), dan pelaporan;
e. penyusunan strategi dan pelaksanaan sistem kepatuhan internal;
f. pengendalian intern dan penerapan manajemen risiko dengan prinsip kehati-hatian terhadap pelaksanaan tugas Pusat Investasi Pemerintah;
dan
g. pelaksanaan urusan umum, sumber daya manusia, dan kerumahtanggaan Pusat Investasi Pemerintah.
Koreksi Anda
