Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 134-pmk-08-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 134-pmk-08-2013 Tahun 2013 tentang DEALER UTAMA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Dealer Utama dicabut penunjukannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1), maka transaksi peminjaman berakhir pada tanggal pencabutan penunjukan Dealer Utama.
(2) Penyelesaian transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mengikuti ketentuan Pasal 29.
(3) Dalam hal Dealer Utama tidak melakukan penyelesaian transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atas selisih kurang yang harus dibayar, maka selisih kurang yang harus dibayar diberlakukan sebagai Piutang Negara.
(4) Tata cara penyelesaian Piutang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
