Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 134-pmk-08-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 134-pmk-08-2013 Tahun 2013 tentang DEALER UTAMA
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal untuk dan atas nama Menteri Keuangan berwenang mencabut sementara penunjukan Dealer Utama dalam hal:
a. Bank dihentikan sementara atau permanen sebagian kegiatan usaha Bank oleh otoritas terkait; atau
b. Perusahaan Efek dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha oleh otoritas terkait.
(2) Pencabutan sementara penunjukan Dealer Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan sampai dengan pembekuan kegiatan usaha Dealer Utama dicabut oleh otoritas terkait.
(3) Dalam masa pencabutan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Dealer Utama dibebaskan dari pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
Koreksi Anda
