Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 134-pmk-08-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 134-pmk-08-2013 Tahun 2013 tentang DEALER UTAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal untuk dan atas nama Menteri Keuangan berwenang mencabut penunjukan Dealer Utama dalam hal: a. Dealer Utama menempati peringkat terbawah selama 2 (dua) periode berturut-turut berdasarkan atas hasil evaluasi kinerja tahunan Dealer Utama yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b; b. Dealer Utama menerima surat peringatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) sebanyak 3 (tiga) kali berdasarkan evaluasi kewajiban Dealer Utama selama 1 (satu) tahun terhitung sejak 1 Januari sampai dengan 31 Desember; c. Dealer Utama yang meminjam tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) dan/atau Pasal 28 ayat (1) huruf a; d. Dealer Utama dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap; e. Dealer Utama dicabut izin usahanya oleh otoritas terkait; atau f. Dealer Utama mengajukan pengunduran diri sebagai Dealer Utama secara tertulis kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal. (2) Pencabutan penunjukan Dealer Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah diterbitkan surat peringatan ketiga. (3) Pencabutan penunjukan Dealer Utama diumumkan kepada publik dan dilaporkan kepada otoritas terkait. (4) Dealer Utama yang telah dicabut penunjukkannya sebagai Dealer Utama karena kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat mengajukan permohonan untuk menjadi Dealer Utama setelah 24 (dua puluh empat) bulan sejak pencabutan Dealer Utama. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 31 — PERMEN Nomor 134-pmk-08-2013 Tahun 2013 | Pasal.id