Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 134-pmk-08-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 134-pmk-08-2013 Tahun 2013 tentang DEALER UTAMA
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal untuk dan atas nama Menteri Keuangan dapat memberikan surat peringatan kepada Dealer Utama, dalam hal:
a. Dealer Utama tidak memenuhi:
1) 3 (tiga) jenis kewajiban dari kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
2) salah satu kewajiban dari kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, huruf b, atau huruf c, sebanyak 2 (dua) kali; atau 3) salah satu kewajiban dari kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d atau huruf e, sebanyak 3 (tiga) kali.
b. Dealer Utama tidak dapat mengembalikan SUN Seri Benchmark yang dipinjam sampai dengan batas waktu peminjaman SUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) baik seluruh atau sebagian SUN yang dipinjam.
(2) Dalam hal satu pelanggaran telah dihitung sebagai dasar pemberian surat peringatan, maka pelanggaran tersebut tidak diperhitungkan lagi sebagai dasar pemberian surat peringatan berikutnya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Surat peringatan yang telah diberikan kepada Dealer Utama atas hasil evaluasi kewajiban Dealer Utama selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember, tidak diperhitungkan dalam evaluasi kewajiban tahun berikutnya.
(4) Dealer Utama yang telah diberikan surat peringatan sebanyak 3 (tiga) kali tidak dapat mengikuti Lelang SUN dan Lelang Pembelian Kembali SUN.
Koreksi Anda
