Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 134-pmk-08-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 134-pmk-08-2013 Tahun 2013 tentang DEALER UTAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pada saat setelmen pengembalian SUN terdapat akumulasi selisih neto bunga berjalan antara SUN Seri Benchmark yang dipinjamkan dengan SUN yang dijaminkan, maka berlaku ketentuan sebagai berikut: www.djpp.kemenkumham.go.id a. apabila akumulasi selisih neto bunga berjalan SUN Seri Benchmark yang dipinjamkan lebih tinggi dari SUN yang dijaminkan, maka Dealer Utama membayar akumulasi selisih neto bunga berjalan secara tunai kepada Pemerintah. b. apabila akumulasi selisih neto bunga berjalan SUN yang dijaminkan lebih tinggi dari SUN Seri Benchmark yang dipinjamkan, maka Pemerintah membayar akumulasi selisih neto bunga berjalan secara tunai kepada Dealer Utama. (2) Pembayaran akumulasi selisih neto bunga berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan pada saat setelmen pengembalian SUN. (3) Tata cara perhitungan akumulasi selisih neto bunga berjalan berpedoman pada tata cara sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda