Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 134-pmk-08-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 134-pmk-08-2013 Tahun 2013 tentang DEALER UTAMA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Dealer Utama menerima neto bunga berjalan (net accrued interest) pada saat setelmen peminjaman SUN, Dealer Utama dikenakan biaya bunga atas neto bunga berjalan sebesar 65% (enam puluh lima perseratus) dari tingkat suku bunga acuan Bank INDONESIA yang dihitung selama masa peminjaman.
(2) Pembayaran biaya bunga atas neto bunga berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan pada saat setelmen peminjaman SUN.
(3) Tata cara perhitungan biaya bunga atas neto bunga berjalan berpedoman pada tata cara sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
