Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 134-pmk-08-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 134-pmk-08-2013 Tahun 2013 tentang DEALER UTAMA
Teks Saat Ini
(1) Setelmen peminjaman SUN yang dipinjamkan dan yang dijaminkan dilakukan pada 2 (dua) Hari Kerja setelah permohonan disetujui oleh Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal (T+2).
(2) Setelmen pengembalian SUN yang dipinjamkan dan yang dijaminkan dilakukan pada saat berakhirnya batas waktu peminjaman.
(3) Setelmen peminjaman SUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memperhitungkan pembayaran bunga berjalan (accrued interest).
Koreksi Anda
