Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 134-pmk-08-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 134-pmk-08-2013 Tahun 2013 tentang DEALER UTAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Dealer Utama yang menggunakan fasilitas peminjaman SUN tidak mengembalikan seluruh atau sebagian SUN Seri Benchmark yang dipinjamkan setelah jatuh tempo peminjaman, maka Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal dapat menyatakan lunas seluruh atau sebagian SUN yang dijaminkan. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Dalam hal Nilai Pasar untuk SUN yang dinyatakan lunas lebih kecil dari Nilai Pasar SUN Seri Benchmark yang dipinjamkan, Dealer Utama yang meminjam wajib menyerahkan tambahan secara tunai sebesar selisih kurang Nilai Pasar SUN kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal. (3) Nilai Pasar SUN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada harga SUN yang terakhir diumumkan oleh Lembaga Penilaian Harga Efek. (4) Tata cara perhitungan SUN yang dinyatakan lunas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada tata cara sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 25 — PERMEN Nomor 134-pmk-08-2013 Tahun 2013 | Pasal.id