Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 134-pmk-08-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 134-pmk-08-2013 Tahun 2013 tentang DEALER UTAMA
Teks Saat Ini
(1) Dealer Utama dapat menjaminkan SUN maksimal 5 (lima) seri yang berbeda untuk setiap peminjaman.
(2) Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal hanya dapat memberikan 1 (satu) seri SUN untuk setiap peminjaman.
Koreksi Anda
