Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 134-pmk-08-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 134-pmk-08-2013 Tahun 2013 tentang DEALER UTAMA
Teks Saat Ini
(1) Jangka waktu peminjaman SUN maksimal 7 (tujuh) hari kalender.
(2) Dealer Utama yang menggunakan fasilitas peminjaman SUN wajib mengembalikan SUN yang dipinjam sesuai dengan batas waktu peminjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dealer Utama dapat memperpanjang jangka waktu peminjaman sebanyak 1 (satu) kali dengan mengajukan permohonan perpanjangan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum masa peminjaman berakhir (T-2) dan membayar biaya peminjaman.
(4) Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal mengembalikan SUN yang dijaminkan kepada Dealer Utama setelah Dealer Utama mengembalikan SUN yang dipinjam, pada tanggal setelmen pengembalian.
Koreksi Anda
