Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 134-pmk-08-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 134-pmk-08-2013 Tahun 2013 tentang DEALER UTAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Nilai Pasar SUN yang dijaminkan oleh Dealer Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) adalah 1,2 (satu koma dua) kali dari Nilai Pasar SUN yang dipinjamkan. (2) Nilai Pasar SUN yang dipinjamkan dan dijaminkan mengacu pada harga SUN penutupan tengah hari (mid day) dari Lembaga Penilaian Harga Efek untuk seri yang bersesuaian pada tanggal permohonan. (3) Tata cara perhitungan jumlah nominal SUN yang dijaminkan untuk setiap peminjaman berpedoman pada tata cara sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 21 — PERMEN Nomor 134-pmk-08-2013 Tahun 2013 | Pasal.id