Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 134-pmk-08-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 134-pmk-08-2013 Tahun 2013 tentang DEALER UTAMA
Teks Saat Ini
(1) Dealer Utama yang akan meminjam SUN menyampaikan surat permohonan fasilitas peminjaman SUN secara tertulis kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal, mengikuti contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Setiap permohonan fasilitas peminjaman SUN yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal tidak dapat dibatalkan atau ditarik kembali.
(3) Tata cara pemberian fasilitas peminjaman SUN berpedoman pada tata cara sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
