Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 134-pmk-08-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 134-pmk-08-2013 Tahun 2013 tentang DEALER UTAMA
Teks Saat Ini
(1) SUN yang dipinjamkan kepada Dealer Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 hanya untuk SUN Seri Benchmark.
(2) SUN yang dijaminkan kepada Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 berupa seri SUN yang diperdagangkan di pasar domestik.
(3) SUN yang dipinjamkan maupun yang dijaminkan berupa SUN yang tidak jatuh tempo dalam masa peminjaman, baik kupon maupun pokok.
Koreksi Anda
