Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 134-pmk-08-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 134-pmk-08-2013 Tahun 2013 tentang DEALER UTAMA
Teks Saat Ini
(1) Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal dapat memberikan fasilitas peminjaman SUN kepada Dealer Utama.
(2) Fasilitas peminjaman SUN hanya dapat diberikan kepada Dealer Utama yang mengalami kesulitan penyediaan SUN Seri Benchmark sebagai akibat dari pelaksanaan kewajiban untuk melakukan kuotasi harga SUN Seri Benchmark.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
