Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 134-pmk-08-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 134-pmk-08-2013 Tahun 2013 tentang DEALER UTAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi kinerja tahunan Dealer Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dilaksanakan selama periode 1 (satu) tahun, yaitu sejak tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember tahun berjalan. (2) Pelaksanaan evaluasi kinerja tahunan Dealer Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat bulan Maret tahun berikutnya. (3) Dalam hal terdapat penunjukan Dealer Utama baru yang dilakukan pada kurun waktu periode evaluasi tahun berjalan, Dealer Utama yang ditunjuk tidak diikutsertakan dalam evaluasi kinerja tahunan Dealer Utama tahun berjalan dan dilakukan evaluasi kinerja pada tahun berikutnya.
Koreksi Anda