Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 134-pmk-08-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 134-pmk-08-2013 Tahun 2013 tentang DEALER UTAMA
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan evaluasi kewajiban Dealer Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dan huruf c dilaksanakan setiap kurun waktu 3 (tiga) bulan selama 1 (satu) tahun, yaitu:
a. periode evaluasi tanggal 1 Januari s.d. 31 Maret, dilakukan evaluasi pada bulan April;
b. periode evaluasi tanggal 1 April s.d. 30 Juni, dilakukan evaluasi pada bulan Juli;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. periode evaluasi tanggal 1 Juli s.d. 30 September, dilakukan evaluasi pada bulan Oktober;
d. periode evaluasi tanggal 1 Oktober s.d. 31 Desember, dilakukan evaluasi pada bulan Januari tahun berikutnya.
(2) Dalam hal terdapat penunjukan Dealer Utama baru yang dilakukan pada kurun waktu periode evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), pelaksanaan evaluasi kewajiban Dealer Utama untuk pertama kali dilakukan pada periode evaluasi berikutnya.
Koreksi Anda
