Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 134-pmk-08-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 134-pmk-08-2013 Tahun 2013 tentang DEALER UTAMA
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi terhadap kewajiban Dealer Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a yaitu evaluasi atas kewajiban Dealer Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
(2) Tata cara perhitungan atas evaluasi kewajiban Dealer Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dan huruf c berpedoman pada tata cara sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
