Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 134-pmk-08-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 134-pmk-08-2013 Tahun 2013 tentang DEALER UTAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi terhadap kewajiban Dealer Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a yaitu evaluasi atas kewajiban Dealer Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7. (2) Tata cara perhitungan atas evaluasi kewajiban Dealer Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dan huruf c berpedoman pada tata cara sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 134-pmk-08-2013 Tahun 2013 | Pasal.id